Pemerintah Diminta Cari Investor untuk Hidupkan Lagi Sritex

Anggota Komisi IX DPR, Edy Wuryanto, mendesak pemerintah mencari investor baru untuk industri tekstil Sritex di Sukoharjo pasca-kepailitan. Edy menekankan pentingnya menarik investor dengan insentif fiskal seperti pembebasan pajak dan kemudahan impor bahan baku. Tujuannya adalah menghidupkan kembali pabrik, menyerap tenaga kerja eks Sritex, dan memulihkan ekonomi daerah. Ia juga akan mengawal hak-hak pekerja dan mendorong tim lintas kementerian untuk pemulihan industri tekstil nasional. “Investor baru dengan insentif fiskal bisa menghidupkan kembali pabrik dan mempekerjakan para buruh Sritex,” kata Edy dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis, 13 November 2025.

Sebab menurut Edy, pemerintah dan kurator tidak bisa hanya menjual aset Sritex meskipun uang yang dihasilkan bisa digunakan untuk membayar pekerja. Namun, lebih dari itu, Edy mengingatkan pentingnya mencari investor baru untuk menyerap tenaga kerja di wilayah tersebut. Ia mengusulkan agar pemerintah memberikan stimulus investasi strategis. Stimulus bisa berupa pembebasan pajak hingga lima tahun, kemudahan impor bahan baku dan mesin, dan jaminan penggunaan tenaga kerja lokal bagi calon investor. Langkah ini, menurut dia, akan menciptakan solusi ganda. Mulai dari menyelesaikan hak pekerja sekaligus memulihkan ekonomi daerah yang terpukul oleh penutupan pabrik. “Pemerintah harus hadir, bukan hanya menyalurkan bantuan, tapi juga membuka kembali harapan dan lapangan kerja,” tutur dia.

Edy menambahkan akan terus mengawal proses penyelesaian hak-hak eks pekerja Sritex. Selain itu dia juga mendorong pembentukan tim lintas kementerian untuk merumuskan strategi pemulihan industri tekstil nasional. Edy mengatakan hingga saat ini terdapat lebih dari 10 ribu karyawan Sritex di Sukoharjo yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) setelah perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara itu dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada Februari 2025. Hingga kini, Edy mengungkapkan, kurator baru membayarkan upah terakhir hingga Februari. Edy menyatakan ribuan buruh korban PHK itu juga belum menerima pesangon dan tunjangan hari raya (THR) karena masih menunggu hasil penjualan aset.

Berita Lainnya