Pemerintah Perketat Impor Pakaian Jadi

Pemerintah Indonesia memperketat kebijakan impor tekstil dan pakaian jadi melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil. Aturan ini menjadi langkah tegas untuk mengendalikan arus barang impor, terutama pakaian bekas ilegal dan produk tanpa merek yang marak beredar di pasar domestik. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat melindungi industri tekstil dalam negeri serta menciptakan iklim perdagangan yang tertib.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa seluruh aktivitas impor tekstil dan pakaian jadi telah diatur secara ketat. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas meningkatnya peredaran produk impor tanpa merek dan pakaian bekas ilegal di Indonesia. “Tekstil, produk tekstil, pakaian jadi, kan kebijakan impornya sudah jelas,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Lebih lanjut, Budi yang akrab disapa Busan menjelaskan bahwa Permendag 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil, dirancang untuk memperketat pengawasan impor produk tekstil, terutama barang bekas, guna melindungi industri dalam negeri dari serbuan barang ilegal yang berpotensi merugikan pelaku usaha lokal. Menurutnya, temuan pakaian bekas impor dan produk tanpa merek termasuk kategori penyelundupan, bukan akibat dari kebijakan impor. “Kalau ini penyelundupan. Itu enggak ada kaitannya dengan kebijakan impor. Kalau namanya penyelundupan berarti enggak ikutin aturan,” tegasnya.

Terdapat peraturan penting yang menjadi dasar pengaturan kegiatan impor, Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, menjadi aturan umum yang menjadi payung bagi seluruh kegiatan impor di Indonesia. Sementara, Permendag Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) merupakan aturan turunan dari Permendag 16 Nomor 2025, yang mengatur lebih rinci impor pada sektor tekstil.

Berita Lainnya