Kemenperin Memastikan Impor Pakaian Jadi dan Aksesoris Tetap Terjaga

Pemerintah memastikan proses impor tekstil dan produk tekstil (TPT), khususnya pakaian jadi dan aksesori, tetap terjaga keseimbangannya antara kebutuhan industri dan perlindungan produk dalam negeri. Hal itu ditegaskan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 27 Tahun 2025. Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) menggelar Sosialisasi Permenperin Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) Impor Tekstil dan Produk Tekstil, di Jakarta, Selasa (29/7/2025).

Pelaku usaha perlu memahami secara menyeluruh prosedur dan persyaratan dalam Permenperin Nomor 27 Tahun 2025 ini, terutama untuk mendapatkan Pertek sebelum mengajukan Persetujuan Impor. Kehadiran aturan ini dipercaya membawa kepastian hukum bagi importir TPT, tas, dan alas kaki. Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kemenperin Rizky Aditya Wijaya mengatakan, sosialisasi peraturan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada para pemangku kepentingan mengenai aturan baru yang mulai berlaku pada 30 Juli 2025. "Permenperin ini merupakan penyesuaian atas kebijakan deregulasi impor yang ditetapkan Kementerian Perdagangan melalui Permendag Nomor 17 Tahun 2025," kata Rizky.

Rizky menegaskan, Pemerintah tetap melakukan impor bahan baku untuk mendukung produksi, namun akan mengendalikan impor barang konsumsi guna melindungi industri lokal dan memberikan ruang bagi pertumbuhan produk dalam negeri. Adapun, Permenperin Nomor 27 Tahun 2025 menggantikan Permenperin Nomor 5 Tahun 2024 dengan cakupan yang telah diselaraskan dengan ketentuan Permendag Nomor 17 Tahun 2025. Kebijakan ini berbasis pada neraca kebutuhan dan pasokan nasional, serta dirancang mendukung ekosistem industri TPT dari hulu ke hilir.

“Kemenperin berkomitmen mengawal implementasi aturan ini secara konsisten dan transparan, bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan demi industri TPT yang berdaya saing dan berkelanjutan,” ujar Rizky.