Kemenperin Siapkan Tiga Strategi Untuk Pulihkan Industri Tekstil

Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) masih memiliki potensi yang besar di pasar dalam negeri.

Tercatat dengan kontribusi ekspor senilai USD5,76 miliar dan menyerap tenaga kerja hingga 3,87 juta orang. Disebutkan bahwa tahun 2024, anggaran belanja modal dan belanja barang pada APBN dan APBD mencapai Rp1.223,37 triliun. Angka ini merupakan peluang pasar yang harus dimanfaatkan industri TPT.

Regulasi pemberlakuan sertifikasi Halal Barang Gunaan secara wajib di bulan Oktober 2026, juga peluang pasar bagi industri TPT. Hanya saja, saat ini berbagai faktor eksternal membuat industrI TPT masih menghadapi risiko. Mulai dari kondisi geopolitik, perang Rusia-Ukraina, inflasi Amerika Serikat dan Uni Eropa, serta perang dagang Amerika Serikat dan China. Adanya berbagai resiko tersebut, membuat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyiapkan tiga strategi pemulihan industri tekstil yang belakangan ini mengalami penurunan.

Ada pun tiga strategi ini meliputi aspek sumber daya manusia, bahan baku dan industri permesinan tekstil. Dari aspek SDM, dibutuhkan SDM yang mampu membaca arah desain produk yang kompetitif dan inovatif. "Dukungan ketersediaan bahan baku dan keseimbangan industri hulu-antara-hilir yang berdaya saing juga menjadi pendorong pemulihan industri tekstil," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kemenperin, Reni Yanita, dalam keterangannya.

Dukungan lainnya adalah menghidupkan kembali industri permesinan tekstil dalam negeri. Sehingga akan mendorong peningkatan produktivitas dan efisiensi industri TPT Nasional dalam menghadapi persaingan pasar global. Kemenperin pada tahun ini juga memperluas cakupan industri dan penambahan anggaran Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan TPT demo solusi jangka panjang.

Dengan kebijakan ini diharapkan industri TPT bisa bangkit kembali setelah terpuruk selama pandemi Covid-19 dan maraknya barang impor ilegal. Untuk solusi jangka pendek, buat mengatasi pelemahan industri TPT adalah pemberantasan impor ilegal.Utamanya impor pakaian bekas serta meningkatkan pengawasan penjualan produk tersebut di loka pasar dan media sosial.

Selanjutnya, upaya yang dilakukan Kemenperin yakni dengan memperkuat daya saing industri TPT dijalankan oleh Badan Standardisasi dan Kebijakan Industri (BSKJI) Kemenperin. Yaitu, dengan melaksanakan berbagai kegiatan pembinaan industri, salah satunya melalui Forum Komunikasi dengan para pelaku usaha.

Berita Lainnya