×

Masuk

Belum Terdaftar? Daftar

×

Daftar

Sudah Terdaftar?
>

Pengwasan K3L Tekstil Diminta Diundur Sampai Kondisi Normal

Jakarta, Februari 12, 2021


...
Tekstil

Direktorat Peredaran Barang dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan mengingatkan dimulainya penerapan pengawasan K3L untuk tekstil dan produk lain sesuai dengan kesepakatan yaitu efektif per tanggal 15 Februari 2021. Ini berarti Kementrian Perdagangan akan melaksanakan penegakkan hukum sebagai tindak lanjut dari pengawasan barang K3L. Namun demikian, API Jakarta meminta agar penerapan pengawasan K3L untuk tekstil dan produik tekstil diundur sampai dengan kondisi normal atau minimal dapat dievaluasi kembali dalam enam bulan ke depan.

Direktur Peredaran Barang dan Perlindungan Konsumen Sihard Hadjopan Pohan menyampaikan bahwa sampai dengan 10 Februari 2021 perusahaan tekstil yang melakukan registrasi K3L baru mencapai sekitar 260an perusahaan. Pohan menyampaikan bahwa penegakkan hukum dalam pengawasan belum mengenakan sangsi pidana tetapi masih terbatas kepada sangsi administratif yang disesuaikan dengan undang-indang cipta kerja.

Pohan melanjutkan bahwa sesuai dengan undang-undang cipta kerja yang baru sangksi administrasi dilakukan dengan surat teguran, penarikan barang, pembekuan sampai dengan pencabutan perizinan. Sementara untuk sangsi pidana terkait K3L dikenakan maksimal 1 tahun atau denda maksimal 5 miliar tetapi harus ada unsur pemberat yaitu menimbulkan korban atau kerusakan K3L. “Sangsi lebih kepada pembinaan berupa sangsi administratif berupa surat teguran, penarikan perdaran barang, pembekuan sampai dengan pencabutan perizinan”, katanya.

Hanya saja dalam prakteknya beberapa perusahaan melaporkan bahwa di lapangan telah terjadi penindakan sebelum berlakunya masa pengawasan dan sangat merugikan pelaku usaha. Untuk hal ini Pohan menyampaikan apabila ada praktek penindakan di lapangan di luar ketentuan yang tetalah ditetapkan agar dapat disampaikan ke kementerian perdagangan karena mereka ada koordinasi dengan penegak hukum.

Kementerian Perindustrian dari Direktorat Tekstil dan Alas kaki menyampaikan bahwa sebelum dilakukan pengawasan perlu ada revisi terlebih dahulu terhadap permendag ini. Disampaing itu jumlah perusahaan yang mendaftar masih sangat minim dan sebagian besar perusahaan yang melakukan pendaftaran adalah bukan dari industri melainkan retail.

Dalam kesempatan terpisah perusahaan anggota menyampaikan ke sekretariat API Jakarta bahwa meskipun mereka telah melakukan registrasi tekstil dan telah mendapatkan sertifikat bebas dari zat berbahaya tetap meminta agar pelaksanaan pengawasan K3L untuk tekstil dapat ditunda. Ini karena perusahaan saat ini yang mendaftar sebagian besar baru melakukan pendaftaran beberapa jenis sementara di perusahaan bisa ratusan jenis yag harus didaftarkan. “Biaya per kode barang berkisar kurang lebih Rp. 2 - 3 juta ber kode barang, sementara perusahaan mempunyai ratusan dan ini merupakan cost di masa sulit ini”, katanya.

Kembali