×

Masuk

Belum Terdaftar? Daftar

×

Daftar

Sudah Terdaftar?
>

API Jakarta Minta Tidak Ada Penindakan K3L Untuk Tekstil Dan Produk Tekstil Selama 2021

Jakarta, April 7, 2021


...
Tekstil

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API DKI Jakarta) berdasarkan masukan dari perusahaan anggota dan mengamati kondisi industri TPT pada umumnya di tanah air meminta perlakuan khusus atas pengawasan K3L terhadap tekstil dan produk tekstil sepanjang tahun 2021 dengan tidak memberikan segala bentuk penindakan dilapangan sejauh tidak menimbulkan korban terkait K3L. Hal ini sangat diperlukan mengingat tekstil dan produk tekstil (TPT) merupakan salah satu sektor yang sangat terdampak oleh pandemi covid-19 sehingga tahun ini perusahaan anggota dapat berkonsentrasi untuk melakukan pemulihan back to normal.

Pada umumnya perusahaan anggota mengharapkan agar pemerintah dapat mendukung kebangkitan industri TPT di tengah pandemi dengan tidak menerapkan terlebih dahulu peraturan yang dapat menghambat pemasaran produk. Menurut perusahaan anggota apabila tindakan dalam bentuk apapun dikenakan kepada pelaku usaha terkait K3L maka toko akan menolak produk dari pabrik yang belum melakukan K3L sehingga bisa merugikan perusahaan.

Perusahan menyampaikan bahwa mereka tidak keberatan untuk mendaftakan K3L produknya untuk perlindungan konsumen tetapi dengan kondisi pandemi saat ini dkhusunya terkait biaya berkisar Rp.2 juta - Rp. 3 Juta per jenis barang cukup memberatkan saat ini. Dalam pertemuan ini disampaikan bahwa perusahaan bisa memiliki hingga ratusan jenis kain dan apabila semua jenis ini harus didaftarkan makan akan memerlukan biaya yang cukup tinggi disaat pandemi saat ini. .

Menanggapi permasalahan yang dihadapi perusahaan anggota terkait, sekretariat API Jakarta sebelumnya telah mengadakan pertemuan dengan Direktorat Peredaran Barang dan Perlindungan Konsumen terkait K3L melalui Zoom Meeting. Dalam pertemuan ini perusahaan anggota API Jakarta telah menyampaikan secara langsung permasalahan yang dialami di lapangan terkait K3L dan langsung diberikan solusinya oleh Kementrian Perdagangan dalam hal ini Direktorat Peredaran Barang dan Perlindungan Konsumen.

Diantara permasalahan yang dialami perusahaan anggota adalah adanya penindakan dilapangan atas tekstil dan produk tekstil yang belum memiliki sertifikasi K3L dan sangat merugikan perusahaan meskipun secara resmi belum dilakukan pengawasan dan penindakan.

Menanggapi permasalahan ini Direktur Peredaran Barang dan Perlindungan Konsumen menyampaikan bahwa belum ada perintah secara resmi dari Kementrian Perdagangan untuk pengawasan dan penindakan terkait barang K3L sehingga perusahaan diminta agar dapat menghubungi langsung tim dari Perdagangan apabila ada penindakan di lapangan karena mereka memiliki hubungan langsung dengan pihak penegak hukum.

Kembali